TINTAHIJAU.com – Portal Berita Generasi Milenia
Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI mengingatkan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar segera mengurus Sertifikat Halal sebelum pemberlakuan wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026. Pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan akan dikenai sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku.
Peringatan tersebut disampaikan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia BPJPH RI, Chuzaemi Abidin, saat melakukan pembinaan terhadap Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Yayasan Kartika di Kabupaten Majalengka, Sabtu (4/7/2026).
“Masih ada waktu hingga September. Kami mengajak seluruh pelaku UMK memanfaatkan kesempatan ini untuk segera mengurus Sertifikat Halal produknya,” kata Chuzaemi.
Menurut dia, BPJPH terus memperkuat kapasitas lembaga pendamping halal agar proses sertifikasi bagi pelaku UMK berjalan lebih cepat dan berkualitas. Peningkatan kompetensi pendamping halal dinilai menjadi kunci dalam mempercepat pencapaian target sertifikasi nasional.
Dalam kunjungan tersebut, Chuzaemi mengapresiasi kinerja LP3H Yayasan Kartika Majalengka yang baru berdiri pada Maret 2026, tetapi telah berhasil mendampingi penerbitan lebih dari 1.000 Sertifikat Halal bagi pelaku UMK.
BPJPH juga menggandeng pemerintah daerah, BAZNAS, serta berbagai mitra strategis untuk memperluas sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal. Lembaga itu menargetkan 80 hingga 90 persen pelaku usaha telah mengantongi Sertifikat Halal sebelum kewajiban berlaku penuh pada Oktober 2026.
Sementara itu, Manager Sertifikasi LP3H Yayasan Kartika, Dani Miharja, mengatakan Tim HalalMu terus meningkatkan layanan pendampingan bagi pelaku UMK.
“Hingga saat ini kami telah mendampingi lebih dari 1.000 UMK memperoleh Sertifikat Halal pada 2026. Target kami jumlah tersebut terus bertambah hingga akhir tahun,” ujarnya.
Dani menyebutkan, sepanjang 2025 Tim HalalMu berhasil mendampingi sekitar 11.000 pelaku UMK memperoleh Sertifikat Halal. Tahun ini, pihaknya menargetkan capaian tersebut meningkat dua kali lipat melalui penambahan pendamping halal, perluasan jaringan layanan, dan kolaborasi dengan berbagai pihak.
“Harapannya semakin banyak pelaku UMK yang sudah memiliki Sertifikat Halal sebelum Oktober 2026 sehingga tidak terkendala saat aturan diberlakukan secara penuh,” tandasnya.
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.