Polisi Tangkap 7 Copet Dalam Konser NDX AKA di Jepara
Jepara, Infojateng.id â Polisi berhasil menangkap 7 orang copet pengunjung konser NDX AKA dalam rangka HUT Ke-80 Jateng di Alun-alun 1 Jepara, Selasa (19/8/2025) malam.
Mereka (pencopet) tertangkap tangan saat beraksi di tengah riuhnya para penonton yang memadati Alun-alun 1 Jepara.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah unit ponsel milik korban.
Mereka kini pun mendekam di sel tahanan Mapolres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diketahui, ribuan orang memadati Alun-alun 1 Jepara saat menikmati suguhan musik yang menampilkan band papan atas NDX AKA.
Acara yang menjadi puncak perayaan HUT Jateng itu turut dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan sejumlah bupati dan wali kota dari 35 kabupaten/kota.
Namun, di tengah warga menikmati konser, beberapa komplotan pencopet beraksi.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, bahwa pencopet diamankan saat tertangkap tangan mengambil ponsel penonton.
“Ada 7 orang yang diamankan Unit Resmob dan PPA Satreskrim Polres Jepara di konser NDX AKA,” ujar AKP Wildan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (21/8/2025) siang.
Adapun tujuh orang itu yakni DN (25), SR (26), G (33), MR (26), H (28), WG (22), dan AS (30).
Modusnya, para pelaku sengaja membuat kericuhan kemudian beraksi dengan merogoh saku celana korban pada saat menonton konser.
âOrang pertama sebagai membuat kericuhan terlebih dahulu, orang kedua sebagai pendorong dari pada massa yang sedang menonton (pengalih perhatian), kemudian tersangka yang lainnya mengambil barang bukti dari penonton (eksekutor),” ungkap Wildan.
Wildan menyebut pelaku berasal dari Bandung, Jawa Barat. Motif para pelaku melakukan pencurian ponsel untuk dijual dan digunakan untuk bersenang-senang.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni 6 buah ponsel, 1 buah tas pinggang, dan1 unit mobil yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
Para pelaku kini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
AKP Wildan meminta masyarakat yang merasa kehilangan handphone saat konser NDX AKA dipersilakan datang ke Polres untuk memastikan dan mengambil ponsel yang dicuri.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan handphone bisa langsung melapor dan datang ke Satreskrim Polres Jepara,” tandasnya. (eko/redaksi)
capacitaciontotalcdmx.com
Berita Olahraga
News
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Drama Korea
Resep Masakan
Pendidikan
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Berita Terbaru